You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Tertibkan Tiang Reklame di Kemang
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Satpol PP Tertibkan Tiang Reklame di Kemang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menertibkan 16 tiang reklame di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/10) malam. 

Kami imbau pemilik membongkar tiang reklame sendiri agar dapat dipergunakan kembali materialnya,

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penertiban tiang reklame ini menindaklanjuti rencana penataan trotoar oleh Dinas Bina Marga di sepanjang Jalan Kemang Raya 

Tujuh Objek Pajak Dipasang Stiker Belum Lunasi Kewajiban

"Penertiban tiang reklame menindaklanjuti rencana penataan trotoar oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta," ujar Arifin. 

Sebelum melakukan penertiban, jelas Arifin, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri tiang reklame mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pemilik tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. 

Ia menambahkan, penertiban kali ini merupakan titik ke-12 dari 16 tiang reklame yang bakal ditetibkan di sepanjang Jalan Kemang Raya. 

"Kami menargetkan penertiban 16 titik reklame akan rampung hingga pertengahan Oktober nanti, sehingga target penataan trotoar bisa diselesaikan hingga akhir 2019. Kami imbau pemilik membongkar tiang reklame sendiri agar dapat dipergunakan kembali materialnya," tandas Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9012 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye3668 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2239 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2014 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1856 personFakhrizal Fakhri